Dicecar Dengan Sadapan KPK, Soemarmo Berkelit
Sebut DPRD Semarang Luwak
Senin, 23 Juli 2012 – 14:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar Soemarmo dengan hasil sadapan KPK. Jaksa membeber SMS dari nomor telepon seluler Soemarmo pada 24 November 2011 pukul 22:46 malam yang isinya perintah agar ruangan kerja Zainuri dibersihkan sebelum digeledah KPK. Namun Soemarmo membantahnya. "Saya tidak tahu nomor itu," kilahnya.
Soemarmo menegaskan, dirinya pada 23 November 2011 sore menghubungi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana dengan tujuan mengingatkan agar permintaan uang oleh DPRD tidak dilayani. "Saya sampaikan dalam pembicaran itu, jangan layani luwak-luwak itu," tegasnya di kursi terdakwa.
JPU KPK, KMS Roni mencecar tentang alasan Soemarmo mengingatkan anak buahnya agar tidak meladeni permintaan DPRD. "Saya sampaikan jangan dilayani karena itu saya lakukan selama tiga tahun Sekda. Saya baca dalam UU nomor 32 Than 2004 (UU Pemda), kalau RAPBD tidak disetujui DPRD ya menggunakan (APBD) yang lama," tegasnya.
Seperti diketahui, Soemarmo didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri, untuk memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.
JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS menyebut DPRD Semarang sebagai pihak yang meminta uang ke Pemerintah Kota Semarang. Hal itu disampaikan
BERITA TERKAIT
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas