Dicecar Dewan Soal Lahan RS Sumber Waras, Begini Jawaban Ahok

Dicecar Dewan Soal Lahan RS Sumber Waras, Begini Jawaban Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadaan lahan tanah Rumah Sakit Sumber Waras telah disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan itu tercantum dalam Nota Kesepahaman KUAPPAS tahun 2014.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi pertanyaan yang disampaikan Fraksi Golkar, Gerindra, dan Hanura DPRD DKI.

Ahok, sapaan Basuki, menyatakan, dalam pelaksanaan pengadaan lahan RS Sumber Waras, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pengadaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya. Nilai harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak tahun 2014.

"Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya. Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu Nomor Objek Pajak menghadap Jl. Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan C.q. Dirjen Pajak,” kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (16/9).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, bukti formal sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan RS Sumber Waras menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil apprasial, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 sebesar RP 904 miliar.

“Artinya nilai pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar. Selanjutnya mengenai pembayaran yang dilakukan tanggal 31 Desember 2014, masih sesuai ketentuan karena masih dalam periode Tahun Anggaran 2014,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pengadaan lahan tanah Rumah Sakit Sumber Waras telah disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan itu tercantum dalam Nota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News