Dicecar DPR soal Habib Bahar, Menteri Yasonna Berbicara Penuh Kehati-hatian
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly karena membatalkan asimilasi dan memindahkan Habib Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Yasonna bersikukuh bahwa apa yang dilakukan oleh jajarannya telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6), Yasonna menyatakan bahwa proses asimilasi Habib Bahar sudah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Yasonna mengaku telah memberikan disposisi kepada jajarannya agar tidak boleh diskriminatif.
"Kalau sesuai peraturan perundang-undangan, silakan lakukan hak yang bersangkutan sesuai ketentuan, tetapi ingatkan mereka kepada aturan yang harus dipenuhi,” kata Yasonna.
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, pada saat Habib Bahar bin Smith dikeluarkan dari Lapas Klas II A, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pihaknya sudah memberikan peringatan.
Namun, kata dia, terjadilah peristiwa yang kemudian menjadi viral itu.
“Dan ini sesuai Permenkumham 10 perbuatan tersebut telah melanggar syarat khusus, menimbulkan keresahan masyarakat, dan pelanggaran peraturan gubernur tentang pembatasan sosial,” katanya.
Kepada DPR, Yasonna Laoly juga mengungkap pengakuan Habib Bahar kepada Dirjen PAS di Nusakambangan beberapa waklu lalu.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok