Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang. Ia diminta hadir sebagai saksi tersangka Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. "Menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran pengguna barang tugasnya salah satu adalah merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan pelaporan. Artinya yang terkait dengan operasional kegiatan penganggaran itu kewenangan dan tanggungjawab menteri dan pimpinan lembaga," papar Anny di KPK, tadi malam.
Kepada wartawan, Anny mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran proyek Hambalang. Dimulai dari anggaran tahun tunggal untuk Hambalang yang dipatok Rp 125 miliar. menjadi Rp 2,5 triliun dengan pola tahun jamak (multiyears).
Tapi Anny menyebut pihak yang mengatur dan bertanggung jawab sepenuhnya atas anggaran adalah Kemenpora. Ia menegaskan, berdasarkan UU omor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka kewenangan Menteri Keuangan hanya mengesahkan dokumen pelaksana anggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang.
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!