Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:46 WIB
Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu pun meyakini perubahan anggaran proyek Hambalang, dari single years ke multiyears sudah dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya, menurut dia, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.
"Proses persetujuan kontrak tahun jamak mengacu pada PMK 56 (PMK Nomor 56 tahun 2010) tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak," sambungnya.
Selain itu, Anny juga menjelaskan pendelegasian wewenang dari Menpora ke Sesmenpora dalam pengucuran anggaran hambalang. Menurut dia, itu pun sudah dilakukan dengan benar. "Mengenai pengaturan yang terkait dengan pendelegasian wewenang, itu juga diatur dalam UU dan dalam Peraturan Menteri Keuangan," terangnya.
Seperti diketahui, dalam dokumen audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang, terdapat inisial AR selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. BPK menilai, AR yang dalam hal ini Anny Ratnawati, berperan memberikan kesempatan kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010. Padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan