Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora

Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora
Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora
Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu pun meyakini perubahan anggaran proyek Hambalang, dari single years ke multiyears sudah dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya, menurut dia, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.

"Proses persetujuan kontrak tahun jamak mengacu pada PMK 56 (PMK Nomor 56 tahun 2010) tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak," sambungnya.

Selain itu, Anny juga menjelaskan pendelegasian wewenang dari Menpora ke Sesmenpora dalam pengucuran anggaran hambalang. Menurut dia, itu pun sudah dilakukan dengan benar. "Mengenai pengaturan yang terkait dengan pendelegasian wewenang, itu juga diatur dalam UU dan dalam Peraturan Menteri  Keuangan," terangnya.

Seperti diketahui, dalam dokumen audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang, terdapat inisial AR selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. BPK menilai, AR yang dalam hal ini Anny Ratnawati, berperan memberikan kesempatan kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010. Padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News