Dicecar KY, Mantan Panitera MK Beber Penghasilan Bulanan
Rabu, 27 Juli 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein mengaku bahwa selama dirinya menjabat sebagai panitera MK hanya memperoleh pendapatan Rp16 juta. Jumlah itu berasal dari gaji pokok, tunjangan, uang sidang dan lainnya yang sesuai aturan. Menurut Zainal, Hakim MK seharusnya di bawah pengawasan KY karena lembaga pimpinan Mahfud MD itu merupakan salah satu pelaksana kekuasaan pengadilan. "Walau cara seleksinya beda tapi dalam menjalankan fungsinya harus diawasi. Saya mengusulkan KY harus dilibatkan sebagai salah satu anggota dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK," ujarnya.
"Tunjangan Rp5,5 juta, gaji pokok Rp3 juta lebih ditambah uang sidang dan lain-lain, keseluruhanya Rp16 juta," kata Zainal saat menjalani seleksi wawancara Calon Hakim Agung di gedung KY, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Zainal menyampaikan hal guna itu menjawab pertanyaan ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman yang memintanya membeberkan pendapatanya saat menjadi Panitera MK. Eman juga meminta tanggapan Zainal, apakah hakim MK itu perlu diawasi oleh KY.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein mengaku bahwa selama dirinya menjabat sebagai panitera MK hanya memperoleh
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN