Dicecar Pengacara Gus Nur, Anak Buah Gus Yaqut Mengaku Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, saksi yang dihadirkan JPU berjumlah empat orang. Salah satunya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rahman.
Dalam kesaksiannya, Abdul Rahman mengaku diperintahkan langsung oleh Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke polisi.
Pengakuan tersebut disampaikan Abdul saat memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor dengan terdakwa Gus Nur di ruang sidang.
Hal tersebut berawal dari Tim Penasihat Hukum Gus Nur yang mencecar Abdul.
Sebab, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim penasihat hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2)
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Polarisasi Berbasis Identitas Makin Tajam, Ketum GP Ansor: Stabilitas Ekonomi Harus Dijaga
- Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center & Positif Game Ecosystem