Dicecar Wartawan Soal Vonis, Atut Bungkam

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tidak memberikan komentar apapun terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).
Atut yang merupakan terdakwa perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.08 WIB. Ia hanya diam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Sementara itu, kerabat dan kolega Atut sudah memenuhi ruangan sidang lantai 1. Mereka datang untuk melihat persidangan kakak Tubagus Chaeri Wardana tersebut.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Perbuatan Atut disebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tidak memberikan komentar apapun terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?