Dicegah ke Luar Negeri, Aseng Masih Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memeriksa Komisaris PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng.
Pengusaha yang karip disapa Aseng itu digarap KPK sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DWP," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (30/3).
Aseng sudah berkali-kali diperiksa KPK sebagai saksi pascaoperasi tangkap tangan terkait suap anggaran Kemenpupera. Aseng bahkan sudah dicegah ke luar negeri. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan Aseng sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditanya soal kapan penetapan tersangka lain dalam kasus Damayanti menegaskan, penyidik dan penyelidik KPK akan tergantung dari keterangan yang didapat dari saksi. "Bukan karena kami ingin bermain dengan irama mereka," kata Laode saat bincang-bincang bulanan dengan wartawan, Selasa (29/3) malam.
Selain Aseng, penyidik juga akan memeriksa karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro, staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto serta seorang dari kalangan swasta Imran S Djumadil. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan