Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri diketahui dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.
Mantan Juru Bicara KPK itu juga menyampaikan bahwa SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Kemarin malam, Pak SYL dibantarkan di RSPAD," tandasnya.
Febri Diansyah memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP