Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri diketahui dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.
Mantan Juru Bicara KPK itu juga menyampaikan bahwa SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Kemarin malam, Pak SYL dibantarkan di RSPAD," tandasnya.
Febri Diansyah memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT