Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri diketahui dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.
Mantan Juru Bicara KPK itu juga menyampaikan bahwa SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Kemarin malam, Pak SYL dibantarkan di RSPAD," tandasnya.
Febri Diansyah memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil