Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat

Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
Febri Diansyah. Ilustrasi Foto/dok: Fathan Sinaga/JPNN

KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

KPK juga menetapkan SYL dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/JPNN)


Febri Diansyah memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News