Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
Rabu, 08 November 2023 – 19:47 WIB
KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
KPK juga menetapkan SYL dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/JPNN)
Febri Diansyah memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden