Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak akan digelar besok (14/11). PSU itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober lalu yang diduga beraroma suap.
Awalnya sengketa hasil Pemilukada Lebak diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK) yang diusung Partai Golkar. Pasangan itu menggugat hasil rekapitulasi KPU Lebak yang menempatkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai peraih suara terbanyak.
Belakangan diketahui, ternyata sengketa Pemilukada Lebak yang ditangani dan diputus oleh Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK itu beraroma suap. Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari Tb Chaery Wardana alias Wawan, yang tak lain adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin saat beracara di MK, kini menjadi tersangka dalam kasus itu.
Meski demikian, pasangan Amir-Kasmin yang diuntungkan oleh putusan MK berbau suap itu tetap bisa diikutsertakan dalam PSU besok. Pasalnya, KPK tak mempersoalkannya.
''Pemilukada itu domain politik, sedangkan KPK domainnya hukum. Jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (12/11) malam.
Mantan wartawan itu menambahkan, dalam proses penyidikan kasus suap ke Akil itu penyidik KPK memang pernah memeriksa Amir. Meski demikian, Amir dan Kasmin yang sudah masuk daftar cegah itu masih berstatus saksi.
Karenanya Johan menegaskan, tidak ada persoalan dengan masih diikutkannya pasangan Amir-Kasmin pada PSU besok. "Boleh saja, kan dia (Amir, red) statusnya saksi,'' imbuh Johan.
Bahkan Johan memastikan, kalaupun akhirnya Amir memenangi PSU dan terpilih menjadi Bupati Lebak, maka hal itu tak menjadi kendala bagi KPK dalam mengungkap kasus suap itu. Johan pun tak menampik kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus suap perkara Pilkada Lebak.
JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak akan digelar besok (14/11). PSU itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India