Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak

Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak
Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak

jpnn.com - JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak akan digelar besok (14/11). PSU itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober lalu yang diduga beraroma suap.

Awalnya sengketa hasil Pemilukada Lebak diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK) yang diusung Partai Golkar. Pasangan itu menggugat hasil rekapitulasi KPU Lebak yang menempatkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai peraih suara terbanyak.

Belakangan diketahui, ternyata sengketa Pemilukada Lebak yang ditangani dan diputus oleh Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK itu beraroma suap. Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari Tb Chaery Wardana alias Wawan, yang tak lain adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin saat beracara di MK, kini menjadi tersangka dalam kasus itu.

Meski demikian, pasangan Amir-Kasmin yang diuntungkan oleh putusan MK berbau suap itu tetap bisa diikutsertakan dalam PSU besok. Pasalnya, KPK tak mempersoalkannya.

''Pemilukada itu domain politik, sedangkan KPK domainnya hukum. Jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (12/11) malam.

Mantan wartawan itu menambahkan, dalam proses penyidikan kasus suap ke Akil itu penyidik KPK memang pernah memeriksa Amir. Meski demikian, Amir dan Kasmin yang sudah masuk daftar cegah itu masih berstatus saksi.

Karenanya Johan menegaskan, tidak ada persoalan dengan masih diikutkannya pasangan Amir-Kasmin pada PSU besok. "Boleh saja, kan dia (Amir, red) statusnya saksi,'' imbuh Johan.

Bahkan Johan memastikan, kalaupun akhirnya Amir memenangi PSU dan terpilih menjadi Bupati Lebak, maka hal itu tak menjadi kendala bagi KPK dalam mengungkap kasus suap itu. Johan pun tak menampik kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus suap perkara Pilkada Lebak.

JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak akan digelar besok (14/11). PSU itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News