Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak

Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak
Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak

Apakah tambahan tersangka itu mengarah ke Amir? ''Kalau penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti, ya bisa saja (Amir jadi tersangka, red),'' ucap Johan.

Untuk diketahui, Pilkada Lebak digelar pada 31 Agustus lalu diikuti tiga pasang calon, yakni Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE). Dari rekaputilasi suara KPU Lebak, pasangan Iti-Ade yang diusung koalisi Partai Demokrat, PDIP, Hanura dan Gerindra meraih suara terbanyak, yakni 407.156 (62,37 persen).

Sedangkan pasangan Amir-Kasmin yang diusung Golkar meraih 226.440 suara (34,69 persen). Terakhir pasangan Pepep-Aang dari jalur independen meraih  19.163 suara (2,94 persen).(ara/jpnn)

 


JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak akan digelar besok (14/11). PSU itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News