Dicegat Satu Jam Perjalanan Pulang
Selasa, 10 Agustus 2010 – 05:33 WIB
USTAD Abu Bakar Ba"asyir ditengarai ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror hanya satu jam dalam perjalanan pulang ke Solo dari Ciamis, Jawa Barat. Ini diungkapkan Ustad Wahyudin, direktur Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo dalam jumpa pers kemarin (9/8). Jika ditangkap pukul 08.00, lanjut Wahyudin, berarti baru sekitar satu jam perjalanan rombongan bertolak dari rumahnya di Ciamis. Penangkapan itu berada di perbatasan antara Jawa barat dengan Cilacap. Wahyudin sendiri baru tahu penangkapan ini dari Yahya Zakaria, keponakannya. "Keponakan saya yang menelepon dan memberitahukan penangkapan itu. Dia menyuruh saya untuk mengecek ke kepolisian. Setelah mendapat kabar itu, saya berusaha menghubungi istri saya lewat telepon. Tidak dapat tersambung," aku Wahyudin.
Wahyudin menyatakan, kepergian Ba"asyir ke Ciamis adalah untuk mengisi pengajian rutin. Ikut dalam rombongan itu, istri Ba"asyir, Aisyah Baraja; istri Wahyudin, Muslihah; seorang sopir, dan satu orang asisten. Ada sekitar empat sampai lima orang dalam mobil Toyota Kijang warna Silver yang ditumpangi Ba"asyir dan rombongan.
Baca Juga:
Semalam sebelum penangkapan, Wahyudin mengaku ditelepon istrinya, Muslihah, jika rombongan akan menginap di rumah dia di Desa Kujang, Kecamatan Cikune, Ciamis, Jawa Barat. "Saya berkomunikasi dengan istri saya sekitar jam 10 malam. Dia mengatakan kalau Ustad Ba"asyir akan menginap di rumah saya. Memang setiap Sabtu dan Ahad (Minggu) pekan kedua Ustad Ba"asyir mengisi dakwah di Priangan Timur, Tasikmalaya, Garut, Jawa Barat," beber Wahyudin.
Baca Juga:
USTAD Abu Bakar Ba"asyir ditengarai ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror hanya satu jam dalam perjalanan pulang ke Solo dari Ciamis,
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat