Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina terisak-isak saat menceritakan kesulitan, setelah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.
Dia berkata demikian setelah membuat aduan soal dugaan pelanggaran hak asasi oleh KPK ke Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (3/2).
“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama enam bulan," kata Agustiani Tio dengan terisak-isak, Senin.
Diketahui, Agustiani Tio dicekal KPK setelah terbit surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025.
Agustiani Tio mengaku sudah menjalani masa penahanan dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan telah divonis bebas.
Namun, dia merasa sedih menerima pencekalan untuk kasus yang sama dan berujung kesusahan menjalani perawatan ke China atas sakit kanker dideritanya.
Agustiani Tio menyebut seharusnya menjalani perawatan di China pada 17 Februari dan terkendala dengan pencekalan KPK.
"Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” tutur dia.
Agustiani Tio terisak-Isak menceritakan kesulitan menjalani perawatan setelah pencekalan KPK
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan