Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri

Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio (belakang) di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Aristo/JPNN

Agustiani Tio juga menyesalkan pencekalan KPK juga diarahkan kepada sang suami, yang tidak ada sangkut paut dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

"Dia, tuh, malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya, kan, enggak ikut apa-apa begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Agustiani Tio bersama pengacara datang ke kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin ini demi mengadukan tindak kesewenangan KPK.

Pasalnya, KPK menerbitkan surat pencekalan terhadap Agustiani Tio yang membuat wanita yang kini menjadi ibu rumah tangga itu tak bisa menjalani perawatan atas sakit kanker.

Pihak pengacara beranggapan tindakan KPK yang mencekal Agustiani Tio melanggar prinsip HAM, karena menciderai hak hidup.

Pihak pengacara pun meminta Komnas HAM bisa membuat surat kepada KPK agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan. (ast/jpnn)


Agustiani Tio terisak-Isak menceritakan kesulitan menjalani perawatan setelah pencekalan KPK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News