Dicekik, Diperkosa, Lalu Dibunuh
Kamis, 29 September 2016 – 10:58 WIB

Ilustrasi. Foto;:dok JPNN
Kelima pelaku yang membantu menjual barang korban, yakni MAP (19), KT (19), JA (19), US (30), dan KSN (42). Kelimanya merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari tangan Ismail, polisi menemukan kalung dan SIM-card milik korban. Selain itu, juga ditemukan pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan.
Dari MAP disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam dengan pelat nomor BK 5292 II. Dari tersangka lain, juga disita Laptop Acer dan smartphone Blackberry serta Samsung lipat, milik korban. Akibat ulahnya, pelaku Ismail disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ted/saz/ray/jpnn)
MEDAN - Polresta Medan akhirnya menjawab teka-teki kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya dibuang ke bekas galian lahan garapan eks PTPN 2, Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah