Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 11:51 WIB
"Setelah korbannya dilihat setengah sadar, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya mencabuli sang gadis," tambahnya.
AKP Andi menegaskan atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Gadis muda di Serang menjadi korban pemerkosaan temen pria yang dikenal melalui media sosial (medsos).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar
- Batal Dukung Andika Hazrumy, Puluhan Ulama Serang Doakan Zakiyah-Najib Menang Pilkada
- Pemotor Pamer Kelamin dan Masturbasi di Serang, Begini Nasibnya Sekarang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Holycat Labs Indonesia Luncurkan Teknologi Pasir Bagi Kotoran Kucing