Dicerai 2 Istri, Perkosa Anak Kandung sampai Mengandung, Kebangetan!

Dicerai 2 Istri, Perkosa Anak Kandung sampai Mengandung, Kebangetan!
Ilustrasi.

jpnn.com - PURWAKARTA - KD (65) terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun karena dijerat UU Perlindungan Anak. Pria warga Desa Pondok Salam, Purwakarta itu berurusan dengan Polres Purwakarta usai dilaporkan menghamili anak kandungnya.

Aksi bejat KD bermula saat dia dicerai oleh kedua istrinya belum lama ini. Pria yang sehari-hari berjualan spare part itu jauh dari mantan istri dan anak-anaknya yang berada di Cikampek, Kabupaten Karawang. 

Setahun lalu, dia kedatangan anak gadisnya yang baru berumur 16 tahun, buah perkawinan dari istri kedua. Sang anak datang pada KD untuk meminta sejumlah uang demi mencukupi kebutuhannya. Sebagai seorang bapak, KD pun mengamini permintaan sang anak. 

Namun KD sebagai ayah justru memberikan sarat kepada anaknya jika ingin uang, yaitu mau melayani nafsu bejat KD. Padahal korban adalah darah dagingnya sendiri. Dengan sedikit ancaman dan iming-iming uang sebesar Rp200-800 ribu, KD pun tercatat telah lebih dari lima kali menggagahi anak gadis darah dagingnya sendiri.

"Terakhir dia bilang haid-nya telat sebulan. Awalnya saya gak percaya, tapi lama-lama perut dia membesar dan ternyata hamil lima bulan," ucap KD saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (18/2). 

KD beralasan tega berbuat cabul lantaran stres karena tak ada lagi pelampiasan nafsu birahi setelah ditinggal cerai oleh kedua istrinya.

"Ya saya khilaf dan stres maka anak yang jadi pelampiasan. Anak saya masih sekolah kelas 3 SMK," aku KD kepada awak media kemarin di Mapolres Purwakarta.

Seiring waktu, aksi bejat KD pun terbongkar hingga akhirnya dia dilaporkan oleh pihak keluarga. Sejak Rabu (17/2) lalu, KD telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Purwakarta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News