Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual

Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual
Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual

"Dulu saya pernah nikah, tapi ditinggal pergi karena cerai," katanya kepada penyidik, Minggu (13/11).

Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono mengatakan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor di wilayah Mundu. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (arn/yuz/JPG/dil/jpnn)


CIREBON – Tak kuat menahan berahi setelah ditinggal cerai istri, Kadri memilih lakukan aksi yang sangat bejat. Dia melampiaskan nafsunya kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News