Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual
Senin, 14 November 2016 – 09:11 WIB
"Dulu saya pernah nikah, tapi ditinggal pergi karena cerai," katanya kepada penyidik, Minggu (13/11).
Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono mengatakan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor di wilayah Mundu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (arn/yuz/JPG/dil/jpnn)
CIREBON – Tak kuat menahan berahi setelah ditinggal cerai istri, Kadri memilih lakukan aksi yang sangat bejat. Dia melampiaskan nafsunya kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini