Diceraikan Tiga Istri, Anak Kandung Digagahi 7 Tahun

Diceraikan Tiga Istri, Anak Kandung Digagahi 7 Tahun
Polsek Balaraja beber kasus penangkapan ayah perkosa anak kandung selama 7 tahun. Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap RS, 57, di rumahnya di Perumahan Permata Balaraja, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (5/4).

RS ditangkap karena secara berulang-ulang selama tujuh tahun menggagahi anak kandungnya, RF, 16.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, selain diperkosa, RF juga kerap disiksa ayah kandungnya tersebut.

”RF tak kuat menahan siksaan bapaknya. RF diantar ibunya melapor kepada kami,” terangnya, seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group) hari ini.

Wiwin bercerita, RF yang tak kuat perlakuan ayahnya melapor kepada ibu kandungnya yang berinisial DR, 48 dan tinggal di wilayah Tigaraksa.

Kaget dengan laporan anaknya, DR memboyong RF ke Polsek Balaraja.

Selama ini, FR memang tinggal bersama sang ayah, setelah kedua ortunya itu cerai.

”FR diperkosa ayahnya berulang-ulang, selama tujug tahun. Meski tidak sampai hamil,” papar Wiwin juga.

Polisi menangkap RS, 57, di rumahnya di Perumahan Permata Balaraja, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (5/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News