Diceramahi JPU KPK, Luthfi Hasan Malah Cengengesan
Senin, 08 Juli 2013 – 12:08 WIB

Luthfi Hasan Ishaq seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/7). FOTO: Ricardo/JPNN
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah semua tudingan kubu terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
JPU KPK Muhibudin, menegaskan, tidak benar KPK menjadi antek penguasa maupun negara asing. Dia pun memertanyakan, kenapa kubu terdakwa melancarkan tudingan itu. Padahal, menurutnya, KPK sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
"Mengapa harus memberikan stigma KPK sebagai alat penguasa dan alat asing?" ungkap Muhibuddin, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
JPU menegaskan, KPK tidak bermaksud menghancurkan PKS dengan menjerat Luthfi di pada kasus impor kuota daging sapi. Dia menyakan, KPK hanya sekumpulan manusia yang sampai saat ini mengemban amanat rakyat memberantas korupsi.
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah semua tudingan kubu terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian
BERITA TERKAIT
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini