Diciduk, Ganja Langsung Ditelan
Jumat, 22 Juli 2011 – 09:13 WIB
Polisi langsung membawanya membawanya ke Mapolres Cirebon. “Dia memang menjadi target kami. Atas perbuatannya, tersangka Kamsari dijerat dengan pasal 111 ayat jo 127 UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegas Aiptu Jarir.
Baca Juga:
Saat diperiksa, Kamsari mengaku nekad menelan ganja karena takut atas perbuatannya. ”Saya takut. Jujur baru kali ini saya beli ganja dan mau makay, eh malah ketangkep. Saya lagi pusing, makanya nekad membeli ganja untuk dipakai sendiri biar tidak pusing,” katanya saat menjalani pemeriksaan. (ugi/sam/jpnn)
CIREBON -- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon sudah lama mengincar Kamsari (25), seorang nelayan asal Desa Gebang Ilir, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim