Diciduk, Ganja Langsung Ditelan

Diciduk, Ganja Langsung Ditelan
Diciduk, Ganja Langsung Ditelan
Polisi langsung membawanya membawanya ke Mapolres Cirebon. “Dia memang menjadi target kami. Atas perbuatannya, tersangka Kamsari dijerat dengan pasal 111 ayat jo 127 UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegas Aiptu Jarir.

Saat diperiksa, Kamsari mengaku nekad menelan ganja karena takut atas perbuatannya. ”Saya takut. Jujur baru kali ini saya beli ganja dan mau makay, eh malah ketangkep. Saya lagi pusing, makanya nekad membeli ganja untuk dipakai sendiri biar tidak pusing,” katanya saat menjalani pemeriksaan. (ugi/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Dua Mahasiswa Otaki Penipuan

CIREBON -- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon sudah lama mengincar Kamsari (25), seorang nelayan asal Desa Gebang Ilir, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News