Dicium, Dipeluk, Dirampok

Perampokan dan Pelecehan Seksual di Angkot Banjarmasin

Dicium, Dipeluk, Dirampok
Dicium, Dipeluk, Dirampok
Salah satu pelaku bernama Juhansah di tengah perjalanan sempat berupaya melarikan diri dengan cara menendang pintu mobil. “Persis di tanjakan mau naik ke jembatan merah, pelaku tiba-tiba menendang pintu mobil lalu kabur masuk ke dalam sebuah gang. Tapi pelaku berhasil kita ringkus lagi,” ujarnya.

Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik. Barang bukti mobil serta senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku sudah diamankan.  “Perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Rochim mengimbau kepada masyarakat terutama bagi para wanita agar lebih waspada jika bepergian jauh menggunakan angkutan umum. “Motif mereka meniru seperti di Jakarta. Jadi kami harapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi ibu-ibu atau wanita jangan sampai sendirian jika bepergian,” imbaunya. (gmp/fuz/jpnn)

BANJARMASIN – Masyarakat Banjarmasin sekarang ini harus lebih waspada lagi, terutama bagi kaum wanita. Modus perampokan di dalam angkutan umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News