Dicium, Dipeluk, Dirampok
Perampokan dan Pelecehan Seksual di Angkot Banjarmasin
Kamis, 28 Februari 2013 – 18:12 WIB
![Dicium, Dipeluk, Dirampok](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dicium, Dipeluk, Dirampok
Salah satu pelaku bernama Juhansah di tengah perjalanan sempat berupaya melarikan diri dengan cara menendang pintu mobil. “Persis di tanjakan mau naik ke jembatan merah, pelaku tiba-tiba menendang pintu mobil lalu kabur masuk ke dalam sebuah gang. Tapi pelaku berhasil kita ringkus lagi,” ujarnya.
Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik. Barang bukti mobil serta senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku sudah diamankan. “Perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Rochim mengimbau kepada masyarakat terutama bagi para wanita agar lebih waspada jika bepergian jauh menggunakan angkutan umum. “Motif mereka meniru seperti di Jakarta. Jadi kami harapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi ibu-ibu atau wanita jangan sampai sendirian jika bepergian,” imbaunya. (gmp/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Masyarakat Banjarmasin sekarang ini harus lebih waspada lagi, terutama bagi kaum wanita. Modus perampokan di dalam angkutan umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Palembang
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Siapa Nama Korban Mutilasi di Garut? Polisi Bilang Begini
- Sempat Diblokade OPM, Lapangan Terbang Agandugume Dikuasai TNI
- Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya