Dicky atau Diky? Gara-Gara Nama, Komedian Ini Terancam Gagal Ikut Pilkada

jpnn.com - TASIK – Bakal calon Wali Kota Dicky Candranegara mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tasikmalaya. Namun, gugatan pria berlatar aktor dan komedian itu tidak terkait sengketa ataupun pidana pilkada.
Suami dari Rani Permata itu meminta pengadilan membuat putusan yang menetapkan bahwa pemilik nama Raden Diky Candra dan Raden Dicky Candranegara adalah orang yang sama.
Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terkait syarat pendaftaran calon.
"Intinya, nama yang digunakan ke KPU sudah dipastikan sesuai dengan KTP," ucap Dicky usai sidang permohonan, Senin (10/10).
Kuasa Hukum Dicky, Ecep Nurjamil menjelaskan, KPU menemukan permasalahan dalam berkas pendaftaran calon yang diserahkan Dicky. Masalah itu adalah nama yang tertera di KTP berbeda dengan di ijazah SMA.
Karena itu, lanjut Ecep, harus dikeluarkan putusan pengadilan untuk penetapannya.
"Ini penetapan bahwa Diky dan Dicky adalah orang yang sama," jelasnya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadek Dedyarcana menerima pengajuan perkara tersebut. Selanjutnya, majeli akan membacakan putusan pada 13 Oktober 2016.
TASIK – Bakal calon Wali Kota Dicky Candranegara mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tasikmalaya. Namun, gugatan pria berlatar
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan