Dicoba, Mobil Showroom Dilarikan
jpnn.com - MOJOKERTO - Ini pelajaran berharga bagi yang hendak menjual mobil agar tidak asal meminjamkan mobil ke calon pembeli yang meragukan. Sebab, mobil milik showroom di Jalan Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, dibawa kabur calon pembeli tanpa melalui jual beli yang sah. Akibatnya, pemilik showroom bernama Imron, 45, rugi Rp 180 juta.
Kepada penyidik di Polsek Bangsal, dia menyatakan, pembeli yang membawa kabur mobilnya bernama Hendik Kurniawan, asal Perumahan Taman Jenggolo, Sidoarjo. Persitiwa itu terjadi pukul 10.00 pada Rabu (16/4). ''Saat itu dia datang untuk membeli mobil yang ada di dalam showroom,'' ungkapnya kemarin (21/4).
Tanpa curiga, dia lantas mempersilakan pelaku melihat beberapa mobil yang diparkir di dalam gedung. ''Setelah itu, dia mengatakan akan membeli mobil New Avanza nopol S 1932 PE,'' kata Imron.
Tidak lama, pelaku mencoba mobil yang akan dibeli itu. Meski belum ada transaksi jual beli yang sah, Imron mempersilakan pelaku mencoba mobil tersebut. Di luar dugaan, mobil itu justru dibawa kabur dari showroom. ''Dia memang terlihat sangat yakin untuk membeli mobil itu,''cetusnya. Sadar menjadi korban penipuan, Imron mendatangi Polsek Bangsal untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Bangsal AKP Heri Siswanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi. ''Barang bukti yang disita adalah BPKB mobil. Anggota sudah diturunkan untuk memburu pelaku,'' katanya kemarin. (rdi/abi/bh/mas)
MOJOKERTO - Ini pelajaran berharga bagi yang hendak menjual mobil agar tidak asal meminjamkan mobil ke calon pembeli yang meragukan. Sebab, mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta