Dicokok Dengan Barang Bukti Narkoba, Ini Hukuman yang Menanti

Dicokok Dengan Barang Bukti Narkoba, Ini Hukuman yang Menanti
Kedua tersangka WSW dan S bersama barang bukti ganja siap edar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang pria berinisial WSW dan S ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur lantaran terlibat peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan penangkapan berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Di sekitaran jalan Pisangan ada indikasi peredaran narkoba jenis ganja," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/3).

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan tersangka berinisial WSW diamankan di kediamannya bersama barang bukti kurang lebih 7 Kg ganja yang siap edar. WSW mengaku kepada petugas barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial S.

"S berhasil diamankan di rest area Jalan Tol KM 71, Cilegon, Banten," lanjutnya.

Saat tersangka S diperiksa oleh petugas, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di dashbord truk yang dikendarainya.

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mcr8/jpnn)

Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja diancam hukuman mati setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan keduanya dengan barang bukti ganja siap edar


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News