Dicokok, Duo Tetangga Bisnis Togel

Dicokok, Duo Tetangga Bisnis Togel
Dicokok, Duo Tetangga Bisnis Togel
PALEMBANG – Dua bertetangga Aguscik (62) dan Ipal (44), warga Jl PSI Lautan, Lr Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, terpaksa mendekam di hotel prode Polresta Palembang. Keduanya ditangkap aparat Unit I/Pidum Polresta Palembang pimpinan AKP Antoni Adhi SH MH, karena menjual kupon judi togel.

Saat dicokok di depan lorong rumah mereka, Kamis (10/12) sekitar pukul 14.00 WIB, dari kedua tersangka disita barang bukti (BB) berupa kertas rekapan nomor togel, uang Rp43 ribu dan dua unit handphone (Hp). ”Kami baru 2,5 bulan jual togel, nyetor samo Memet galo. Sekali bukaan omzet Rp250 ribu sampe Rp300 ribu, dapat untung 5 persen,” aku tersangka Aguscik dan Ipal.

Ungkap kasus perjudian, juga ditorehkan jajaran Satuan Reskrim Polres OKI yang menggerebek arena judi dadu kuncang, sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin. Bandar dadu kuncangnya, Doni Priadi (27), warga Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, berhasil diringkus berikut seperangkat alat permainan dadu kuncang dan uang pasangan pemasangnya.

Kapolres OKI AKBP Slamet Widodo SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Rocky Marpaung SH SIk MH, didampingi KBO Reskrim Ipda DK Zandrato AmdIk, mengatakan para pemasangnya juga diamankan untuk dimintai keterangannya. Sementara tersangka Doni mengatakan baru menggelar lapak dadu kuncangnya setelah ada pemain datang. ”Kalau pemasangnya ada, saya baru menggelar,” katanya. (mg19/38)

PALEMBANG – Dua bertetangga Aguscik (62) dan Ipal (44), warga Jl PSI Lautan, Lr Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, terpaksa mendekam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News