Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing
Senin, 21 Februari 2011 – 08:19 WIB
Dalam interogasi aparat, Alfian mengaku membeli narkoba itu seharga Rp70 ribu. Ia memperolehnya dari seorang warga Kecamatan Peulimbang, berinisial Sp (40). Alasan membeli daun haram ini adalah, untuk penyedap rasa kuah gulai kambing, di acara kenduri massal kampung halamannya.
Terlepas apapun tujuan tersangka, Kapolres Bireuen AKBP H.R Dadik Junaedi S.H, melalui Kapolsek Jeunib AKP Djauhari Ahmad, mengaku tetap menahan Alfian dan Munardi. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jeni tanaman. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ancaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rah)
BIREUEN- Sebagai penyedap rasa dan aroma, ganja termasuk salah satu bahan baku yang terkenal. Atas dasar inilah menjadikan Alfian (33) dan Munardi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri