Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing
Senin, 21 Februari 2011 – 08:19 WIB

Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing
Dalam interogasi aparat, Alfian mengaku membeli narkoba itu seharga Rp70 ribu. Ia memperolehnya dari seorang warga Kecamatan Peulimbang, berinisial Sp (40). Alasan membeli daun haram ini adalah, untuk penyedap rasa kuah gulai kambing, di acara kenduri massal kampung halamannya.
Terlepas apapun tujuan tersangka, Kapolres Bireuen AKBP H.R Dadik Junaedi S.H, melalui Kapolsek Jeunib AKP Djauhari Ahmad, mengaku tetap menahan Alfian dan Munardi. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jeni tanaman. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ancaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rah)
BIREUEN- Sebagai penyedap rasa dan aroma, ganja termasuk salah satu bahan baku yang terkenal. Atas dasar inilah menjadikan Alfian (33) dan Munardi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri