Dicokok Setelah 5 Tahun jadi Tersangka
Jumat, 09 Desember 2011 – 08:50 WIB
PEKANBARU- Setelah hampir lima tahun ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I senilai Rp13,8 miliar, akhirnya mantan Kepala Dinas Peternakan Riau, Marzuki Husein ditangkap petugas Subdit II (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta, Jumat (2/12) lalu. Kini, Marzuki Husein mendekam di sel Mapolda Riau. Marzuki juga sempat ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau sejak setahun terakhir. ‘’Marzuki Husein ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Jumat (2/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penangkapan ini, anggota kita dibantu petugas Bareskrim Mabes Polri,’’ ungkap Kombes Pol Drs Kenedy SH MM, Kamis (8/12). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk menyerahkan tersangka ke Kejati Riau.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Kennedy SIK membenarkan penangkapan yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi K2I brahman cross senilai Rp13.839.500.000 itu.
Baca Juga:
Alumni Akpol tahun 1988 ini mengatakan sudah menahan pria yang pernah terlibat dalam pengadaan 1.200 ekor sapi jenis brahman cross pada 2006 lalu dengan anggaran APBD.
Baca Juga:
PEKANBARU- Setelah hampir lima tahun ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I senilai Rp13,8
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB