Dicokok Setelah 5 Tahun jadi Tersangka
Jumat, 09 Desember 2011 – 08:50 WIB
Untuk diketahui, proyek pengadaan sapi K2I dilaksanakan menggunakan APBD Riau 2006 sebesar Rp13,8 miliar untuk pengadaan 1.200 ekor sapi jenis brahman cross. Hingga batas waktu pengadaan sapi yang disetujui yakni akhir Maret 2007, belum keseluruhan sapi itu didatangkan dan tak sesuai spesifikasi. Kasus ini diurus Subdit II Ditreskrimsus (sebelumnya Tipikor Direskrim) Polda Riau sejak 2007. Marzuki Husein ditetapkan sebagai tersangka bersama staf Disnak Riau, Royan dan kontraktor PT Prima Citra Perkasa Abadi, Andika Fitriati.
Baca Juga:
Keluarga Marzuki mengaku tak tahu informasi tertangkapnya sang kepala keluarga. Riau Pos (Group JPNN) disambut baik saat berkunjung ke rumah keluarga itu, Kamis (8/12) malam. Memang awalnya pagar rumah warna perak setinggi dua meter di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini tertutup rapat, namun tak dikunci.
Setelah mengucap salam dam membuka pagar, Riau Pos tetap tak bertemu penghuni rumah. Suasana pekarangan rumah sedikit gelap. Riau Pos naik ke teras rumah dan mengetuk pintu. Tak lama, dari jendela kaca yang lebar, Riau Pos yang berada di teras melihat dua perempuan keluar dari ruang belakang rumah.
Seorang perempuan muda berumur sekitar 25 tahun memakai kaos biru terlihat tersenyum ramah. Di sampingnya seorang perempuan paruh baya memakai daster putih motif bintik-bintik hijau berjalan beriringan.
PEKANBARU- Setelah hampir lima tahun ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I senilai Rp13,8
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan