Dicopot, Kapolda Banten jangan Lagi Promosi
Jumat, 11 Februari 2011 – 20:11 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Netta S Pane mengatakan pencopotan Kapolda Banten Brigjen Pol Agus Kusnadi hendaknya benar-benar dijadikan punishment terhadap kegagalannya mengantisipasi kerusuhan. Pejabat Polri seperti ini, menurutnya, tidak layak lagi mendapatkan posisi-posisi strategis kedepannya. “Kita lihat dulu pencopotan Kapolda Sumut Nanan Sukarna. Dicopot tidak lama kemudian justru naik pangkat. Ini kan aneh. Jangan muncul dugaan seperti yang selama ini terjadi perwira polisi yang bermasalah masih bisa berkarier dengan baik. Masa orang bermasalah bisa naik pangkat? Nanti muncul anggapan bahwa sebenarnya dia gagal menjalankan tugas mengamankan atau sukses membuat kerusuhan? Kok naik pangkat. Ini reward atau punishment?” tambahnya.
“Jangan sampai pejabat kepolisian yang dicopot karena gagal mengantisipasi penyerbuan terhadap jamaah Ahamadiyah diberikan lagi jabatan-jabatan strategis. Apalagi akibat kejadian itu telah merenggut tiga korban meninggal. Pencopotan Brigjen Pol Agus Kusnadi hendaknya ditegaskan sebagai punishment," tegas Netta, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Langkah untuk tidak memberikan jabatan, lanjutnya, juga penting untuk menghindari persepsi di masyarakat bahwa Polri tidak pernah serius memberikan punishment terhadap anggotanya. Selama ini banyak sudah contoh perwira polisi yang bermasalah justru kariernya naik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Netta S Pane mengatakan pencopotan Kapolda Banten Brigjen Pol Agus Kusnadi hendaknya benar-benar
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim