Dicopot Mendadak, Direksi PDAM Tuntut Wako ke PTUN

Dicopot Mendadak, Direksi PDAM Tuntut Wako ke PTUN
Dicopot Mendadak, Direksi PDAM Tuntut Wako ke PTUN

jpnn.com - PADANG - Diberhentikan tanpa alasan yang jelas, membuat tiga direksi PDAM Padang "melawan". Tiga orang direksi PDAM Padang, yaitu Direktur Utama Suloko, Direktur Umum Andi Taswin, dan Direktur Teknik Edwar menyatakan akan menggugat Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ini dilakukan setelah ketiganya diundang untuk serah terima jabatan pejabat direksi PDAM Kota Padang tanpa alasan yang jelas.

Seperti dikutip dari Padang Ekspres (Grup JPNN), ketiga dirut tersebut menerima undangan untuk menghadiri kegiatan serah terima jabatan direksi PDAM di ruang sidang Sekko di Balai Kota Aiepacah, Senin (22/6) siang.
Ketiganya merasa serah terima jabatan itu salah satu upaya wali kota Padang memberhentikan mereka tanpa ada alasan yang jelas.

Suloko memaparkan, berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, dan Perda Kota Padang No 9 Tahun 2013 tentang Organisasi  dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, pasal 28 menyatakan, jabatan Direksi PDAM hanya bisa diberhentikan atas beberapa faktor. 

Yakni, karena permintaan sendiri, karena terjadinya perubahan keorganisasian (reorganisasi), melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara, telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas. 

Dari semua unsur tersebut, menurut Suloko, tak satu pun unsur yang memenuhi syarat. Dari SK pelantikan, saat ini, Direksi PDAM Kota Padang menurutnya masih memiliki masa tugas sampai 7 Mei 2017 mendatang. 
Dari segi kinerja, saat ini, PDAM Kota Padang katanya, menunjukan kinerja yang sangat baik. 

Hal itu dibuktikan dari perolehan laba. Diuraikannya, pada tahun 2012, PDAM tak berlaba. Bahkan tercatat minus sekitar Rp 400 jutaan. Kemudian dilakukan perbaikan dan peningkatan, sehingganya pada tahun 2013, PDAM langsung berlaba sebanyak Rp 6,8 miliar. Kemudian pada tahun 2014, laba perusahaan meningkat menjadi Rp 12,3 miliar. 

"Secara aturan, wali kota tak punya alasan untuk memberhentikan kita. Memangnya kami salah apa. Makanya kita tak hadir dalam serah terima jabatan ini. Untuk itu, kami berencana akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sebut Suloko.

PADANG - Diberhentikan tanpa alasan yang jelas, membuat tiga direksi PDAM Padang "melawan". Tiga orang direksi PDAM Padang, yaitu Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News