Dicopot, Nazaruddin Tetap Anggota DPR
Selasa, 24 Mei 2011 – 04:35 WIB

Muhammad Nazaruddin. Foto : Arundono/JPNN
Bagaimana dengan status Nazaruddin di DPR? ''Dia masih tetap semula sebagai wakil Partai Demokrat, anggota DPR,'' jawab Amir. Saat mulai terpojok dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Nazaruddin memang telah dipindah dari komisi III ke Komisi VII DPR. Meski demikian, Nazaruddin tetap menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).
Menurut Amir, DK mendasarkan keputusan pada informasi keterlibatan Nazaruddin dalam berbagai kasus, baik yang berkaitan dengan hukum, maupun etika. DK, imbuh dia, juga sudah mendengar keterangan berbagai pihak, termasuk Nazaruddin. "Prinsipnya berhubungan dengan uang atau anggaran yang berkaitan dengan jabatannya sebagai bendahara umum,'' jelas Amir yang menolak untuk menjelaskannya secara lebih detil.
Posisi Nazaruddin mulai tersudut setelah namanya disebut salah seorang tersangka penyuapan dalam kasus suap wisma atlet, yakni Mirdo Rosalina Manulang. Rosalina yang bekerja sebagai direktur marketing PT Anak Negeri itu mengaku sebagai anak buah Nazaruddin. Tapi, belakangan Rosalina menarik kembali semua pengakuannya terhadap KPK itu.
Citra Nazaruddin semakin memburuk setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. membongkar informasi pemberian 'amplop tebal' berisi 120 ribu dolar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M. Gaffar pada September 2010. Karena tujuan pemberian uang yang tidak jelas, MK dan KPK menganggapnya bukan suap.
JAKARTA - Karir politik Muhammad Nazaruddin di struktur DPP Partai Demokrat berakhir sudah. Dewan Kehormatan (DK) DPP Partai Demokrat memutuskan
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV