Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah, Tak Membebani Diri Saya
Hal itu, kata dia, menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.
Dia juga mengaku menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara PUU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres, perkara tersebut sangat kuat muatan politiknya.
“Namun, sebagai Hakim Konstitusi, yang berasal dari hakim Karier, saya tetap patuh terhadap asas- asas dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly membacakan putusan MKMK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," imbuhnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anwar Usman buka suara atas pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11) kemarin,
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini
- Mahkamah Konstitusi Klarifikasi Kabar Anwar Usman Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK