Dicoret Jadi Anggota Paskibraka, Gloria Digadang Jadi Duta di Kemenpora

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berencana menjadikan Gloria Natapradja Hamel sebagai salah satu duta di kementerian yang dipimpinnya. Gloria merupakan anggota Paskibraka yang dicoret dari daftar karena diketahui tercatat sebagai warga negara Prancis.
"Ke depan saya akan jadikan Gloria sebagai salah satu duta di kemenpora. Nanti untuk memotivasi pelajar Indonesia agar tidak putus asa dengan apapun kenyataan yang ada di depannya," kata Imam di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Imam, Gloria anak hebat, cerdas dan berkarakter. Dari hasil pertemuannya dengan anak dari ayah berkewarganegaraan Prancis, pelajar asal Depok itu telah menerima dikeluarkan sebagai anggota pengibar bendera Merah Putih HUT RI ke-71 di Istana Negara.
Keputusan itu menurut Imam, diambil karena aturan mengharuskan semua anggota Paskibraka harus berstatus WNI. Namun, status kewarganegaraan Gloria baru diketahui ketika seluruh Paskibra dimintai paspor.
"Rangkaian program Paskibraka ujungnya ada kunjungan duta belia ke Malaysia, semua menggunakan paspor. Baru di situ ketahuan bahwa paspor Gloria ini Prancis," jelasnya.
Hal ini menurutnya terjadi karena orang tua Gloria belum pernah mendaftarkan anaknya ini sebagai WNI ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai sekarang (Gloria) masih memegang paspor Prancis dan surat izin tinggal sementara di Indonesia. Sisi ini yang oleh Kemenkumham dipertimbangkan bahwa Gloria adalah pemegang paspor Prancis, jadi hanya persoalan administrasi itu," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berencana menjadikan Gloria Natapradja Hamel sebagai salah satu duta di kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun