Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu
jpnn.com, SIDOARJO - Keputusan KPU Sidoarjo mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan napi kasus korupsi akhirnya menuai reaksi.
Dua bacaleg yang dicoret Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan mendatangi kantor panswalu untuk mengajukan sengketa pemilu. Mereka menilai tindakan KPU daerah menyalahi aturan.
Sumi dan Mustafad adalah dua di antara tiga mantan napi korupsi. Keduanya sudah menyetorkan berkas dan siap running lagi dalam pileg 2019.
Sumi diusung PDIP dan Mustafad dari PBB. Seorang bacaleg lagi adalah Nasrullah yang diajukan PPP. Namun, KPU Sidoarjo menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
Sumi menjelaskan, kedatangannya ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.
Sebab, dia bersama Mustafad tidak diperkenankan nyaleg. Keputusan KPU Sidoarjo itu terkesan terburu-buru.
Diakui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ada larangan bacaleg mantan napi korupsi. Namun, dia menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"PKPU tidak boleh menabrak UU,'' paparnya.
Bacaleg eks kasus korupsi datang ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
- Eksekutif Muda Ini Siap Perjuangan Aspirasi Warga