Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu
Rabu, 25 Juli 2018 – 17:27 WIB
Selain itu, PKPU tersebut belum final. Sebab, saat ini ada pihak yang mengajukan uji materi di Mahkamah Agung. Meski demikian, Sumi menyerahkan keputusan kepada panwaslu.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rasul mengatakan, berkas pengaduan sudah diterima. "Kami akan periksa terlebih dulu," jelasnya. (aph/c6/hud/jpnn)
Bacaleg eks kasus korupsi datang ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
- Eksekutif Muda Ini Siap Perjuangan Aspirasi Warga