Dicoret KPU, Partai Republik Bakal Lapor DKPP dan Bawaslu
Senin, 29 Oktober 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Partai Republik yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon kontestan Pemilu 2014 memutuskan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai Republik menuding KPU sudah tidak independen lagi karena berpihak kepada partai politik yang kini ada di DPR. Semestinya, lanjut Marwah, sesuai UU KPI maka KPU mestinya membeberkan data semua partai yang lolos dan tidak lolos secara terbuka. Dengan demikian, publik tidak menjadi curiga.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, di Jakarta, Senin (29/10). “Kami memasukkan laporan ke DKPP dan Bawaslu, karena patut diduga KPU telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang secara tegas menyatakan ketentuan hukuman berupa sanksi bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut yang diatur dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008," kata Marwah.
Ditambahkannya pula, Partai Republik juga akan menggugat KPU ke PTUN karena terindikasi melanggar keputusan MK yang memerntahkan seluruh parpol tak terkecuali pemilik kursi di DPR harus menjalani verifikasi. “Ada sejumlah kejanggalan yang kami catat. Terutama tentang kenetralan dan transparasi informasi,” sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Republik yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon kontestan Pemilu 2014 memutuskan untuk melaporkan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh