Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu

Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi administrasi. Namun, jika ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU, Bawaslu berhak menggelar sengketa atas proses verifikasi tersebut.

"Kami tidak masuk di ranah hasil. Itu masuk dalam ranah sengketa di Bawaslu," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron kemarin (12/9). Dia menyatakan, ada beberapa pokok perkara yang tak bisa diintervensi dalam proses sengketa pemilu. Sebab, keputusan KPU juga memiliki landasan hukum.

Dalam ranah tersebut, posisi Bawaslu tidak seperti hakim dalam proses sidang. Karena itu, putusannya tidak mengikat KPU dan parpol. Meski demikian, parpol bisa menggunakan putusan untuk memperkuat materi gugatan jika bersidang di PTUN.

Sesuai dengan pasal 258 ayat 1 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan tersebut dibatasi 12 hari sejak adanya pengaduan.

JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News