Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu

Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
Tahapan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa dibagi dua. Di antaranya, menerima aduan untuk kemudian memfasilitasi pertemuan dua pihak demi mencapai musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesepakatan, Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.

Landasan hukum yang diambil KPU dalam mencoret 12 parpol peserta pemilu saat ini hanya berdasar Peraturan KPU Nomor 12/2012. Di dalam UU Pemilu, tidak diatur dengan jelas kewenangan KPU dalam mencoret parpol pendaftar verifikasi sebelum pemeriksaan berkas secara administratif tuntas.

Mengenai peraturan KPU itu, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu pernah diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, masukannya tidak serta-merta diimplementasikan oleh KPU. "Pandangan Bawaslu terhadap peraturan KPU bisa diterima dan bisa tidak," tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa pembatalan 12 di antara 46 parpol memang menggelitik. Menurut dia, KPU seolah mengabaikan asas keadilan. "Ada dua poin yang perlu dicermati," ujarnya.

JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News