Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
Kamis, 13 September 2012 – 07:34 WIB
Tahapan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa dibagi dua. Di antaranya, menerima aduan untuk kemudian memfasilitasi pertemuan dua pihak demi mencapai musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesepakatan, Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.
Landasan hukum yang diambil KPU dalam mencoret 12 parpol peserta pemilu saat ini hanya berdasar Peraturan KPU Nomor 12/2012. Di dalam UU Pemilu, tidak diatur dengan jelas kewenangan KPU dalam mencoret parpol pendaftar verifikasi sebelum pemeriksaan berkas secara administratif tuntas.
Mengenai peraturan KPU itu, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu pernah diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, masukannya tidak serta-merta diimplementasikan oleh KPU. "Pandangan Bawaslu terhadap peraturan KPU bisa diterima dan bisa tidak," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa pembatalan 12 di antara 46 parpol memang menggelitik. Menurut dia, KPU seolah mengabaikan asas keadilan. "Ada dua poin yang perlu dicermati," ujarnya.
JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu