Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
Kamis, 13 September 2012 – 07:34 WIB
Ray menyatakan, sesuai dengan jadwal, pelengkapan dokumen dilakukan hingga 29 September mendatang. Faktanya, 12 parpol dinyatakan gugur oleh KPU sebelum 29 September. Kejanggalan berikutnya, beberapa parpol yang lolos seperti dinyatakan KPU" masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan. "Artinya, ada dualisme perlakuan," tegasnya.
Dalam hal itu, parpol yang dokumennya tidak lengkap 17 berkas tak mendapat toleransi untuk melengkapinya hingga 29 September nanti. Sebaliknya, parpol yang menyerahkan 17 dokumen masih dapat melengkapinya hingga 29 September. "Bila finalisasi perbaikan administrasi pendaftaran ditetapkan pada 29 September, seharusnya semua parpol masih dapat memperbaiki persyaratan. Baik parpol yang 17 dokumennya lengkap maupun tidak," sebut Ray.
Menurut Ray, aturan semacam itu menimbulkan tafsir yang beragam. Dia mengatakan, KPU perlu menjelaskan hal tersebut kembali. Tujuannya, tidak timbul dugaan adanya perlakuan tak adil bagi siapa pun dalam verifikasi. "Kami kembali mengingatkan KPU untuk memperlakukan sama seluruh calon parpol ini. Itu jauh lebih baik daripada terlihat memperlakukan mereka secara setengah-setengah," tegasnya. (bay/c8/agm)
JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu