Dicoret, Tiga Parpol dan Enam Caleg DPD Ajukan Gugatan

Dicoret, Tiga Parpol dan Enam Caleg DPD Ajukan Gugatan
Dicoret, Tiga Parpol dan Enam Caleg DPD Ajukan Gugatan

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Rabu (19/3) petang, sejumlah peserta pemilu yang didiskualifikasi mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di antaranya Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil, Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara dari caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa nama juga diketahui telah mengajukan gugatan. Antara lain, calon DPD Provinsi Aceh T. Abdul Muthalib, caleg DPD Sulawesi Tengah Raymond Sahetapy, calon DPD Sulawesi Selatan Kasmawati Basalamah, calon DPD Sumatera Selatan Taufikurrohman, calon DPD NTT Romanus Ndau, calon DPD Maluku La ode Rahim dan seorang calon DPD Kalimantan Barat.

“Hingga hari ini sudah ada yang mendaftarkan gugatan. Saya tidak ingat secara pasti nama-namanya. Tapi kemungkinan sudah ada tiga parpol dan paling banyak caleg DPD,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta.

Menurut Muhammad, Rabu (19/3) merupakan batas akhir pengajuan sengketa pemilu terkait diskualifikasi yang telah diterbitkan KPU terhadap 35 caleg DPD dan sembilan parpol peserta pemilu di 25 kabupaten/kota. Peserta pemilu didiskualifikasi setelah sebelumnya KPU menemukan indikasi tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.

“Hari ini terakhir pelaporan sengketa pemilu terkait diskualifikasi. Kalau saya tidak keliru hingga pukul 24.00 WIB. Sesuai aturan kan tiga hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan. Lewat dari batas waktu tersebut, kita tidak bisa menerima lagi,” katanya.

Dengan batas waktu yang ditentukan, Muhammad berharap perserta pemilu yang ingin memerjuangkan hak-haknya, dapat mematuhi jadwal yang ada. Karena walau bagaimana pun, Bawaslu terikat peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas yang ada.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Hingga Rabu (19/3) petang, sejumlah peserta pemilu yang didiskualifikasi mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News