Dicubit Saat Main Handphone di Kelas, Siswi Polisikan Guru
jpnn.com, WAJO - Siswi SMA Negeri 3 berinisial DAB di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan akhirnya mencabut laporannya di Markas Kepolisian Resor Wajo.
DAB melaporkan guru Bahasa Inggris SMA Negeri 3 Mala Yanti karen mencubitnya.
Ibu dua anak itu kini terbebas dari segala proses hukum yang menanti setelah anak didiknya tersebut mencabut laporan di kepolisian.
Keduanya berangkulan dan saling berjabat tangan di kantor polisi setelah dimediasi Polres Wajo pada Jumat (1/12) lalu.
Fajar Online (Jawa Pos Group) melaporkan, baik Mala dan DAB kini sudah memaafkan atas insiden guru cubit siswi yang terjadi pada Senin, 6 November 2017 lalu.
Pihak yang memediasi adalah Wakil Kepala Polres Wajo, Kompol Muh Marsuki bersama dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Anwar MD.
"Keluarga siswi bersangkutan sudah mencabut laporannya, dan keduanya baik terlapor (Mala Yanti) dan DAB pelapor saling memaafkan," kata Marsuki, perwira pemilik satu melati di pundaknya.
Seperti diketahui, Mala mencubit DAB karena tidak memerhatikan kegiatan seminar kewirausahaan yang digelar Senin (06/11) lalu.