Dicuekin Demo, Eep Tantang Hakim MA
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:40 WIB
Mengutip ajaran Bung Karno, Eep menyadari bahwa perjuangannya lebih sulit karena melawan bangsa sendiri dibanding melawan penjajah atau Belanda.
“Saya tidak takut dikatakan apapun, saya menegakan kebenaran. Melawan arus penguasa, saya tidak akan menyerah dengan berbagai keterbatasan. Hanya ikan mati yang berenang mengikuti arus,” kata Eep.
Soal Hakim Agung Artdijo yang tidak mau menemuinya, Eep memprediksikan Hakim Artidjo tidak memiliki keberanian untuk menemuinya di MA. “Saya menantang siapapun untuk berdebat, mari berdebat dan berdiskusi soal kasus ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, MA memutus bersalah Eep atas kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Eep sudah divonis bebas. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan MA kemudian menjatuhkan vonis penjara lima tahun, denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan tersebut dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. (FAZ)
JAKARTA--Bupati Subang Non aktif Eep Hidayat kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi yang dilakukan kader PDI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia