Dicuekin DPR, DPD Curhat ke Mahasiswa

Dicuekin DPR, DPD Curhat ke Mahasiswa
Dicuekin DPR, DPD Curhat ke Mahasiswa

jpnn.com - MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Instsianiwati Ayus mengatakan sejak lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013 lalu terkait pemulihan kewenangan DPD, komunikasi DPD, DPR dan Presiden untuk melaksanakan keputusan tersebut hingga saat ini belum terwujud.

"DPD sudah tiga kali menulis surat kepada pimpinan DPR agar pelaksanaan Putusan MK segera bisa dilaksanakan. Alhamdulillah, DPR sama sekali tidak menghiraukan surat Pimpinan DPD itu," kata Instsianiwati Ayus, di hadapan rektor, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Hasanuddin, Makasar, Kamis (29/8).

Padahal lanjutnya, salah satu keputusan tersebut memerintahkan agar setiap produk undang-undang yang dihasilkan DPR terkait dengan kepentingan daerah prosesnya harus melibatkan DPD. Keputusan MK itu mengikat.

"Kalau DPD mengajukan lagi gugatan terhadap seluruh UU yang disahkan DPR setelah Putusan MK diundangkan, maka seluruh undang-undang itu dengan sendiri batal demi hukum dan betapa negara dirugikan karena untuk satu undang-undang, DPR habiskan dana rata-rata 7 miliar," tegas anggota DPD dapil Riau itu.

Dia mengajak kalangan kampus ikut memperbaiki kondisi ini. "Makanya civitas akademika harus ikut melawan ketidakadilan in. Perguruan Tinggi mestinya berpihak pada lembaga negara yang dilemahkan fungsi dan kewenangannyai," ujar dia.

Selain itu Instsianiwati Ayus juga menjelaskan tersanderanya kelembagaan DPR oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR. "Di DPR, DPD berhadapan dengan fraksi-fraksi yang sesungguhnya bukan alat kelengkapan kerja DPR. Dalam UU MD3, alat kelengkapan kerja DPR itu adalah komisi-komisi," ungkapnya.

Demikian juga halnya dengan pemerintah. Setiap ada pembahasan RUU juga berhadapan dengan fraksi-fraksi yang sesungguhnya perpanjangan tangan partai politik, bukan menyuarakan kepentingan DPR," ujar Sekretaris Tim Litigasi DPD itu.

"Sekali lagi saya tegaskan, civitas akademi inilah tempat kami mengadu agar membela institusi negara yang dilemahkan ini," pungkasnya. (fas/jpnn)


MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Instsianiwati Ayus mengatakan sejak lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News