Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III

Karena itu, tidak ada alasan bagi Tjahjo untuk berlama-lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
Krist berharap Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (rmol/dil/jpnn)
JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berang lantaran aspirasi mereka soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI
Redaktur & Reporter : Adil
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya