Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III

Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

Karena itu, tidak ada alasan bagi Tjahjo untuk berlama-lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ahok.

Krist berharap Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (rmol/dil/jpnn)


JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berang lantaran aspirasi mereka soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News