Dicurigai Agenda Terselubung di Balik Penahanan Yance
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin mengatakan Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan putusan onslag (putusa lepas) oleh Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan terdakwa Dady Haryadi dan M Ichwan dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem Jawa Barat 2004. Putusan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang kini ditahan oleh jaksa.
Menurutnya, keputusan MA yang mengeluarkan putusan bebas kepada dua terdakwa harus menjadi perlu dijadikan rujukan jaksa untuk melepas Yance. "Jaksa Agung harus membebaskan Yance," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/12).
Aziz menjelaskan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan onslag atas kasasi Nomor 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan Putusan Kasasi No: 1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012. Dengan begitu kata dia, secara logika hukum jika Dady yang sebelumnya menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah dan Ichwan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dibebaskan, maka Yance juga harus dibebaskan. Sebab kasus Yance masih satu rangkaian dengan kasus keduanya. "Karena locus dan tempusnya sama harusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Yance," katanya,
Dari penahanan yang dilakukan jaksa, Politikus Golkar ini enggan berspekulasi soal adanya muatan politis, meskipun Jaksa Agung saat ini pernah menjadi kader Partai Nasdem. Namun dia tidak memungkiri dugaan agenda terselubung di balik penahanan Yance."Saya khawatir ini ada agenda dibalik penahanan Yance," tegasnya.
Menurutnya pembelaan terhadap Yance yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Barat murni karena persoalan penerapan hukum yang salah. "Siapa pun kalau diperlakukan seperti ini akan saya bela," ujarnya.
Ia mengancam akan mengajukan hak interplasi atas sikap Kejaksaan Agung. Dia juga memastikan akan mempertanyakan penahanan Yance dalam rapat Komisi III dan Jaksa Agung. "Bisa saja kita interplasi lagi. Karena terjadi penetrasi dalam penegakan hukum," katanya.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Prof Budiyatna menilai aneh atas perlakuan yang berbeda dalam kasus korupsi tersebut. Kata dia, ketika ada dua orang yang dibebaskan, otomatis yang satunya juga tidak bisa diproses.
"Apalagi bawahan yang dibebaskan, tidak mungkin Yance korupsi sendirian. Mungkin Kejaksaannya lagi demam, atau cari sensasi," kata Budiyatna.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin mengatakan Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan putusan onslag (putusa lepas) oleh Mahkamah
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh