Dicurigai Hanya Bidik Pejabat Tertentu
Pengamat Ingatkan Pansus Century yang Dinilai Sudah Salah Arah
Minggu, 13 Desember 2009 – 16:30 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menilai Panitia Khusus (Pansus) Angket Century sudah mulai salah arah. "Mencermati perkembangan kasus century ini, kita menemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi membelokkan tujuan utama dibentuknya Pansus Century yakni mengusut aliran dana," kata Yunarto, di Jakarta, Minggu (13/12). Apakah tidak lebih masuk akal bahwa mereka (Sri Mulyani dan Boediono) hanya diperalat oleh suatu kekuatan lain yang lebih besar?. "Dan pertanyaan-pertanyaan seperti ini hanya bisa dijawab apabila Pansus juga masuk ke dalam proses pembuktian mengenai adanya aliran dana yang masuk ke dalam kantong-kantong tertentu," imbuhnya.
Pansus ujarnya, terlihat sekali fokus pada pembuktian terjadinya penyalahgunaan wewenang dari pejabat tertentu. Bahkan salah seorang anggota Tim 9 sudah berani menyebutkan nama Sri Mulyani dan Boediono yang dianggap telah membuat kewenangan melawan hukum dan tidak diikuti adanya keinginan Pansus untuk mengusut aliran dana dari Bank Century ini kepada pihak-pihak tertentu.
"Padahal pembuktian mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang ini juga harus diikuti dengan motif dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin seorang Sri Mulyani dan Boediono membuat kebijakan kontroversial tersebut hanya untuk memenuhi kepentingan pribadinya?" tanya Yunarto.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik dari Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menilai Panitia Khusus (Pansus) Angket Century sudah mulai salah arah.
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?