Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
Sabtu, 24 April 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan hakim di tingkat banding agar menolak praperadilan Anggodo Widjojo. ”Kalau nanti argumentasi hukum kejaksaan tidak kuat, dan kemudian bandingnya ditolak oleh hakim maka menurut saya Kejaksaan Agung setengah hati ketika mengeluarkan keputusan tersebut,” katanya.
”Kejaksaan harus membangun argumentasi hukum yang kuat sehingga meyakinkan hakim yang akan memutuskan di tingkat banding bahwa praperadilan itu layak untuk ditolak,” kata Nasir disela-sela diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/4).
Baca Juga:
Menurutnya, jika ditingkat bandingpun praperadilan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikabulkan maka kejaksaan setengah hati membela Bibit-Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa